“Sangat bagus. Saya mengapresiasi 10 poin tugas Pramuka di medsos itu. Kepada Pramuka, kalian adalah Praja Muda Karana, anak muda yang suka berkarya. Maka bekaryalah di medsos dengan baik, buat konten positif yang mencerahkan masyarakat,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
HNW yang mengaku pernah aktif di Pramuka, melihat potensi Gerakan Pramuka memang begitu besar untuk menciptakan situasi damai di masyarakat. Sebab, jumlah Pramuka mencapai lebih dari 20 juta. Karenanya, peran itu bisa diwujudkan melalui penggunaan medsos dengan bijak.
“Kontribusi Pramuka untuk pembangunan negeri ini bukan hanya dilakukan dalam dunia nyata. Di dunia maya pun Pramuka harus punya peran untuk mencipatakan kondisi negara yang aman dengan bijak menggunakan medsos,” ujar Hidayat.
Dengan basis keilmuan yang dimiliki, Hidayat yakin Pramuka bisa menjalankan tugas itu dengan baik.
“Apa sih yang nggak bisa dilakukan oleh Pramuka, melakukan pekerjaan yang berat saja mereka mau dan tidak mengeluh. Apalagi hanya diminta untuk tidak menyebar konten negatif, saya kira itu mudah bagi Pramuka,” kata Hidayat.
Ini 10 Tugas Pramuka di Medsos, sebagaimana dirilis Bidang Kominfo Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
1. Mempelajari dan menerapkan apa yang boleh dan dilarang di media sosial, untuk kemudian menyadari bahwa konten yang diunggah akan dilihat, dipahami dan dimengerti oleh orang banyak, sehingga harus bertanggung jawab terhadap isi dan dampaknya.
2. Memproduksi konten sesuai minat, bakat dan nilai-nilai kebajikan. Konten yang dimaksud bisa berupa tulisan, foto, video, poster, infografis, meme, GIF, dll.
3. Membantu dan bergotong-royong mempromosikan prestasi anak negeri, kearifan bangsa, produk unggulan daerah, kuliner, pariwisata, budaya dan potensi daerah lainnya di media sosial dengan sukarela dan penuh komitmen.
4. Membela dan mengaamalkan Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta merawat harmoni dan solidaritas antar warga media sosial.
5. Menghayati dan mengamalkan Satya dan Dharma Pramuka di media sosial.
6. Memberitakan kegiatan Pramuka, kegiatan organisasi lain, dan kegiatan positif lainnya di media sosial.
7. Menghidupkan tagar #SetiapPramukaAdalahKantorBerita, #RainasPramuka2017, serta terlibat dalam U-Report dan aktif dalam berbagai kegiatan positif lainnya di media sosial.
8. Menolak dan tidak memproduksi, membagikan, mengomentari, menyukai, berlangganan konten-konten fitnah, hoax, yang berpotensi merusak persatuan Indonsia.
9. Menjaga nama baik pribadi, keluarga, sekolah, organisasi, latar belakang lainnya, dan orang lain.
10. Melawan propaganda negatif dan aksi-aksi separatisme, radikalisme, liberalisme dan komunisme, serta menjaga perdamaian dunia lewat media sosial


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurutnya, pemerintah tergesa-gesa dalam mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nut Wahid mengungkapkan, saat ini masih ada upaya untuk mendikotomi Islam dan keindonesiaan. Upaya dikotomi itu seolah-olah menyebut umat Islam anti-Pancasila.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tak mempermasalahkan isu presidential threshold yang belakangan ini menjadi pembicaraan alot di RUU Pemilu.
Anggota Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyesalkan adanya wacana penarikan diri Pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Jika langkah itu dilakukan akan membuat wajah Pemerintah terlihat tak konsisten.
Wacana pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu lantaran tidak ingin Presidential Treshold (PT) di bawah 20% dinilai kontra produktif.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menilai munculnya tindakan persekusi atau perburuan manusia untuk dihakimi secara semena-mena akibat adanya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak adil.