Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana menggunakan dana haji lewat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah untuk proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah penting membuat klarifikasi pada masyarakat melihat dana haji adalah dana abadi, bukan pajak sehingga tidak bisa begitu saja digunakan.
“Harus klarifikasi itu benar atau tidak karena enggak sesuai, itu kan uang abadi umat yang milik swasta mestinya dipakai untuk umat (pergi haji),” ujar Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR ini, Selasa (10/1/2017).
Hidayat menilai, apabila negara atau pemerintah ingin memperbaiki infrastruktur mestinya menggunakan dana pajak atau hasil dari tax amnesty (penghapusan pajak). Menurutnya, dana haji adalah uang abadi milik umat yang tidak bisa begitu saja digunakan untuk kepentingan negara.
“Kalau benar digunakan kami (PKS) menolak keputusan itu. Karena infrastruktur bukan dari dana umat, jadi kabar ini harus segera dikoreksi demi kepentingan umat dan jangan sampai menghilangkan kepercayaan pada masyarakat,” katanya.
Dalam kasus ini, Menurut Kementerian Agama Lukman, investasi berbentuk infrastruktur sejauh ini akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp 73,79 triliun.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurutnya, pemerintah tergesa-gesa dalam mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nut Wahid mengungkapkan, saat ini masih ada upaya untuk mendikotomi Islam dan keindonesiaan. Upaya dikotomi itu seolah-olah menyebut umat Islam anti-Pancasila.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tak mempermasalahkan isu presidential threshold yang belakangan ini menjadi pembicaraan alot di RUU Pemilu.
Anggota Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyesalkan adanya wacana penarikan diri Pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Jika langkah itu dilakukan akan membuat wajah Pemerintah terlihat tak konsisten.
Wacana pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu lantaran tidak ingin Presidential Treshold (PT) di bawah 20% dinilai kontra produktif.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menilai munculnya tindakan persekusi atau perburuan manusia untuk dihakimi secara semena-mena akibat adanya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak adil.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa segala hal yang melanggar Pancasila maupun Undang-undang Dasar (UUD) NKRI 1945 memang harus dikoreksi. Namun menurutnya permasalahan di negeri ini tidak hanya isu radikalisme.