Anggota Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyesalkan adanya wacana penarikan diri Pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Jika langkah itu dilakukan akan membuat wajah Pemerintah terlihat tak konsisten.
“Saya menyesalkan adanya wacana untuk menarik diri itu, itu pasti akan kontra produktif dan justru akan menampilkan posisi Pemerintah yang tidak bagus di masyarakat,” kata Hidayat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
Menurutnya, selama ini masyarakat memandang DPR sebagai pihak yang menghambat. Namun dalam hal ini, Pemerintah sebagai pihak yang mengajukan revisi UU ini justru malah menghambat proses tersebut. Apalagi waktu Pileg dan Pilpres 2019 semakin dekat.
Adanya keputusan MK tentang Pilkada serentak membuat pelaksanaan Pileg dan Pilpres dilakukan dalam satu waktu bersamaan. Sehingga aturan terhadap pelaksanaan pemilu raya tersebut harus segera mungkin dirampungkan.
“Aturan Pileg dan Pilpres 2014 pasti berbeda dengan tahun 2019 nanti. Kalau Pemerintah menarik diri akan muncul kekosongan hukum, mau pakai apa pemilu 2019 yang serentak itu dengan waktu yang sangat mepet?” ucapnya.
Apalagi KPU mendesak revisi UU Pemilu segera disahkan. Sebagai pihak penyelenggara pemilu, KPU sangat membutuhkan aturan dan payung hukum baru untuk melakukan berbagai persiapan.
“Jadi jangan sampai Pemerintah dituduh menjadi penghambat pembahasan revisi UU Pemilu. Yang dinilai komitmen untuk menyukseskan itu menurut saya Pemerintah itu melanjutkan DPR,” lanjut dia.
Menurut Hidayat pemerintah tidak perlu khawatir revisi UU ini tak selesai. Sebab, lobi tingkat petinggi partai sudah dilakukan untuk mengurai deadlock pembahasan 5 isu krusial revisi UU Pemilu. Bila pada batas waktu tertentu tak juga kunjung mencapai kesepakatan, maka jalur voting dianggap sebagai jalan keluar penyelesaiannya.
“Saya kira itu wajar dan bukan kali pertama dilakukan. Tapi saya berharap ini tidak sampai voting, di hari-hari terakhir Ramadan ini Pemerintah dan komisi 2 dan parpol bisa memikirkan jalan tengah untuk kebaikan Indonesia dengan pemilu serentak ya,” ucapnya.

Wacana pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu lantaran tidak ingin Presidential Treshold (PT) di bawah 20% dinilai kontra produktif.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menilai munculnya tindakan persekusi atau perburuan manusia untuk dihakimi secara semena-mena akibat adanya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak adil.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa segala hal yang melanggar Pancasila maupun Undang-undang Dasar (UUD) NKRI 1945 memang harus dikoreksi. Namun menurutnya permasalahan di negeri ini tidak hanya isu radikalisme.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Hidayat juga mengajak kaum terdidik atau para pemuda, untuk berkiprah dalam politik. Menurutnya, politik tidak kotor.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid ikut berkomentar terkait adanya aturan selebaran terkait berpakaian yang dikeluarkan oleh Badan Intelejen Negara (BIN). Aturan itu melarang seluruh pegawai untuk tidak berjenggot, rambut panjang, dan bercelana cingkrang.
Partai Keadilan Sejahtera sudah mulai melakukan penjaringan internal calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menepis isu munculnya radikalisme dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta lalu. Menurut Hidayat, isu tersebut sangat menyesatkan dan tak pernah ada.